Ini Aturan yang Diterapkan Dalam Pelaksanaan PPKM Level 3 di Mimika

PETUGAS | Petugas saat berjaga dalam penerapan PPKM. (Foto: Yonri/Seputarpapua)
PETUGAS | Petugas saat berjaga dalam penerapan PPKM. (Foto: Yonri/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemda Mimika, Papua telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Mimika Nomor 235 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Diktum kedua huruf n dan dan Keputusan Ketua Satuan Tugas nomor 443.1/609/2021 Diktum kedua huruf n menjelaskan pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makanan di tempat atau paket makanan dibawa pulang
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan ketentuan tenaga pengajar dan peserta didik berumur di atas 12
tahun telah melakukan vaksinasi minimal tahap satu dan 75 persen lainnya secara daring online.

Untuk para pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Mimika, diatur sebagai berikut, untuk dari luar Papua masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu atau Surat Keterangan Dokter pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

Pelaku perjalanan dalam wilayah Papua yang masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.

Pelaku perjalanan dari Distrik Tembagapura (khusus karyawan dan Pegawai Negeri Sipil) yang masuk ke Timika menunjukkan hasil negatif tes Antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.

Aturan tersebut diresmikan usai dilakukan Pemerintah mengadakan rapat Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid 19 dalam evaluasi PPKM Level IV.

Rapat dilaksanakan di Hotel Grand Mozza, Rabu (18/8/2021) yang dipimpin oleh Bupati Mimika yang juga ketua Satgas Penanganan Covid 19 di Mimika, Eltinus Omaleng, yang diikuti oleh para OPD, jajaran Forkopimda, dan unsur terkait lainnya.

“Kita turunkan dari level 4 ke level 3 selama 14 hari kedepan,” kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai rapat satgas Covid 19, Rabu (18/8/2021).

Dijelaskan untuk gereja sudah bisa melaksanakan peribadatan di gereja 25 persen begitu juga kantor-kantor 50 persen.

Untuk pelaku perjalanan ke daerah lain ke Timika harus gunakan sertifikat vaksin.

“Mengenai sekolah juga tadi kita sudah bahas sudah boleh tatap muka tapi 25 persen,” ucapnya.

Ia juga menghimbau agar seluruh masyarakat Mimika divaksin.

“Penjagaan tetap dilakukan seperti biasanya,” ujarnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *