TIMIKA | Tempat usaha yang menyediakan jasa mencuci dan setrika pakaian atau biasa disebut laundry ternyata juga memberikan sumbangsih untuk pembangunan di Kabupaten Mimika.
Sumbangsih yang diberikan yaitu dengan rutin membayar pajak air tanah.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah melalui Kepala Bidang Pajak, Joel Luhukay menjelaskan, pengusaha laundry diwajibkan membayar pajak air tanah karena mereka mengambil air sendiri dari dalam tanah untuk dipakai.
“Mereka bayar pajak air tanah karena mereka (laundry) itu ambil air sendiri dari sumur,” kata Joel saat diwawancara di kantornya, Kamis (3/11/2022).
Untuk perhitungannya, Bapenda selama ini meletakkan alat khusus di setiap laundry untuk menghitung jumlah air yang digunakan.
Alat khusus atau meteran itu dipasang di sumur, kemudian nanti akan dilihat hasil kubikasi air yang digunakan.
“Jadi nanti kita lihat di situ kubikasinya berapa banyak air yang mereka ambil. Berapa ribu atau berapa ratus kubik air yang dia pakai, nah kita hitung berdasarkan itu,” jelasnya.
Karena berdasarkan meteran yang dipasang, Joel mengakui bahwa pajak air tanah yang dibayarkan tidak begitu besar.
“Kalau laundry itu kecil, rata-rata Rp100.000 satu bulan,” tuturnya.
Ia mengatakan, selama ini ada petugas pajak dari Bapenda yang melakukan pengawasan di tempat-tempat usaha laundry untuk mengontrol jangan sampai ada pengusaha yang nakal dan melepas meteran agar tidak terhitung.
“Tapi selama ini rata-rata mereka sudah jujur, mereka bayar sesuai dengan yang mereka pakai sesuai hitungan di meteran,” tuturnya.
Joel mengungkap, di tahun 2022 ini pendapatan yang bersumber dari pajak air tanah ditarget Rp5 miliar. Saat ini sudah terrealisasi 87,25 persen atau sama dengan Rp4.362.579.732 (Rp4,3 miliar).
Ia menambahkan, ada 37 objek yang selama ini aktif membaar pajak air tanah. “Kita masih mendata lagi mungkin tahun depan akan ada penambahan wajib pajak,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan