Ini Dua Kategori Orang yang Tidak Divaksin Covid-19

Kepala Puskesmas Timika, dr. Moses Untung. (Foto: Kristin Rejang/SP)
Kepala Puskesmas Timika, dr. Moses Untung. (Foto: Kristin Rejang/SP)

TIMIKA | Orang yang sudah pernah terkena Covid-19 dan wanita hamil termasuk dalam kategori orang yang tidak akan divaksin sinovac.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Puskesmas Timika, dr. Moses Untung, Rabu (6/1/2020).

dr.Moses mengingatkan kepada masyarakat agar tidak berpikir karena ada vaksin kemudian menjadi lalai dan abai terhadap protokol kesehatan karena vaksin bukan obat.

Dirinya menjelaskan vaksin Covid-19 adalah salah satu cara untuk mencegah Covid-19 yang juga sama seperti protokol kesehatan. Dimana hingga kini, cara terbaik untuk mencegah agar tidak terkena Covid– 19 adalah menjalankan protokol kesehatan, kemudian olahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh secara alami agar melawan virus yang masuk.

“Vaksin kan kita disuntik untuk lemahkan virus kemudian merangsang dan memancing tubuh kita untuk membentuk daya tahan tubuh atau antibody, kalau orang yang sudah terkena covid itu tidak divaksin lagi, mereka sudah memiliki daya tahan tubuh,” jelasnya.

Moses mengatakan kriteria yang tidak divaksin yakni, orang yang sudah terkonfirmasi Covid tidak akan divaksin, ibu hamil juga tidak divaksin, kemudian saat hendak diwawancarai untuk divaksin kemudian di screening, ternyata sedang menderita ISPA itu juga tidak diikutkan, atau ada penyakit penyerta seperti jantung, hypertensi, diabetes, paru kronil, juga tidak divaksin.

“Takutnya diberikan jangan sampai fatal. Lalu untuk rentan usianya kami belum mendapatkan gambaran dari usia berapa,” kata Moses.

Sementara itu, ia mengaku belum mengetahui apakah vaksin nantinya menjadi wajib, karena belum mendapatkan petunjuk pelaksana teknisnya.

“Kita belum tau nanti apakah kemudian menjadi wajib, artinya kalau wajib berarti ada sanksi, ataukah dia menjadi sukarela, orang yang mau silahkan, bisa saja orang menolak karena keyakinan, dimana orang yang lolos screening inilah yang kemudian apakah pemerintah instruksikan semua wajib dan jika menolak dengan alasan tertentu apakah itu bisa atau tidak kami belum tahu pasti,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI