Ini Hasil Pleno KPU Mimika Terkait PAW Almarhum Robby Omaleng

KOMISIONER | Para Komisioner KPU Mimika usai melaksanakan rapat pleno Pergantian Antar Waktu (PAW) Almarhum Robby K Omaleng. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
KOMISIONER | Para Komisioner KPU Mimika usai melaksanakan rapat pleno Pergantian Antar Waktu (PAW) Almarhum Robby K Omaleng. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Papua, telah melakukan rapat pleno pengesahan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Almarhum Robby K Omaleng.

Rapat pleno dilakukan di Kantor KPU, Kamis (5/8/2021) dihadiri empat Komisioner KPU, yakni Koordinator Bidang Logistik sekaligus Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola, Koordinator Bidang Teknik Elisabeth Rahawarin, Koordinator Bidang Hukum Laurensius Minipko, dan Koordinator Bidang SDM Fidelis Piligame.

Indra Ebang Ola mengatakan, pleno baru dilakukan karena ada satu dokumen yang sedikit terlambat, yakni SK pemberhentian Almarhum Robby K Omaleng sebagai anggota Fraksi Golkar.

“Kami maklumi mungkin karena ada kesibukan pimpinan DPRD. Sehingga surat tersebut baru kemarin didapatkan, sehingga hari ini kami baru melakukan pleno PAW,” kata Indra.

Indra menjelaskan, pleno PAW sendiri merupakan tindaklanjut dari pengajuan Partai Golkar kepada pimpinan DPRD Mimika, agar dilakukan pergantian.

Pimpinan DPRD Mimika kemudian menyurat ke KPU untuk memproses PAW tersebut.

“Isi dari permohonan Partai Golkar ke pimpinan DPRD Mimika adalah karena yang bersangkutan (Almarhum Robby Omaleng) sudah meninggal dunia, maka diharapkan dilakukan PAW. Dari surat itu, maka pimpinan DPRD menyurat ke KPU Mimika,” jelas Indra.

Selanjutnya, KPU Mimika memprosesnya dengan menyiapkan semua dokumen, mulai dari berita acara pleno perolehan suara dan kursi hasil Pemilu Legislatif 2019 dan dokumen lainnya.

“Dokumen lainnya ini, termasuk dokumen kematian almarhum,” kata Indra.

Untuk dokumen kematian, kata Indra, KPU harus melakukan verifikasi faktual, yakni dengan mendatangi Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM), yang menyatakan bahwa almarhum meninggal.

Pihak RSMM kemudian memberikan surat keterangan atau pengesahan surat kematian Almarhum Robby Omaleng.

“Dari dokumen-dokumen yang sudah terkumpul, termasuk surat pemberhentian almarhum, kami masukkan ke dalam sistem informasi manajemen pergantian antar waktu (SIMPAW). Dari sistem itu, keluar nama Yang Sampe Rumengan,” terang Indra.

Kata Indra, Yan Sampe Rumengan keluar di sistem karena memperoleh suara terbanyak nomor urut ketiga di daerah pemilihan (dapil) 2, yakni 1.071 suara.

“Dari perolehan suara di Pemilu Legislatif 2019 tersebut, maka Yan Sampe berhak menggantikan Almarhum Robby K Omaleng,” ujar Indra.

Selanjutnya, setelah pleno ini, maka hasilnya akan diserahkan kembali ke pimpinan DPRD Mimika, yang nantinya ditindaklanjuti oleh DPRD dengan mengajukan pengusulan ke Gubernur Papua melalui Bupati Mimika.

“Setelah itu, Gubernur Papua akan menerbitkan SK untuk melakukan pergantian dan pelantikan. Dari SK itu, maka DPRD melakukan paripurna untuk mengesahkan anggota PAW,” tutur Indra

Ia menambahkan, dalam PAW ini KPU hanya melaksanakan aturan, dengan menyiapkan dokumen-dokumen.

Namun apabila dikemudian hari bukan nama yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan pleno, maka itu diluar kewenangan.

“Kami hanya menjalankan sesuai mekanisme. Sehingga kalau berubah itu diluar kewenangan kami,” ujar Indra.

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *