TIMIKA | Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2020 dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2021 resmi ditutup pada Kamis (27/8) di Kantor Bappeda Mimika.
Meskipun telah ditutup, masih ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga saat ini masih menyelesaikan pembahasan penyusunan RKPD Tahun 2021.
Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling menyebutkan, OPD yang belum selesai diantaranya Distrik Alama bidang sosial budaya, BPBD bidang fisik dan prasarana, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bidang fisik prasarana, Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang ekonomi dan Dinas Koperasi bidang ekonomi.
Dalam laporannya, Yohana mengungkapkan, usulan APBD untuk RKPD Tahun 2021 sebanyak 1257 program dan 2462 kegiatan dengan pagu anggaran Rp. 4.936.133.900.000 yang masuk melalui rencana kerja masing-masing OPD.
Dari program kegiatan yang diusulkan tentu yang disetujui hanya yang sesuai dengan tema pembangunan Kabupaten Mimika yakni pemanfaatan tata kelola pemerintahan untuk mendukung peningkatan kualitas penduduk dan perekonomian daerah yang berkelanjutan.
“Jumlah keseluruhan program kegiatan yang telah disetujui adalah 564 program dan 1097 kegiatan dengan jumlah total estimasi anggaran belanja langsung sebesar Rp 1.324.129.600,” tutur Yohana.
Laporan ini merupakan laporan hasil sementara, dimana akan dilaporkan kembali jika semua OPD telah menyelesaikan pembahasan yang dijadwalkan akan dilakukan hingga Jumat (28/8).
Kesepakatan untuk menyetujui program kegiatan ini dilakukan setelah melalui mekanisme diskusi Para pelaku pembangunan terkait diantaranya tim asistensi Bappeda Provinsi Papua, tim Bappeda Kabupaten Mimika, pimpinan OPD di jajaran Pemkab Mimika, para kepala distrik dan para undangan yang menjadi mitra kerja pemerintah.
Pada kesempatan itu, Yohana juga melaporkan sasaran pertumbuhan ekonomi makro dan pembangunan Kabupaten Mimika tahun 2020 diantaranya, angka harapan hidup 72,06%, tingkat pengangguran 7,501%, rasio gini 0,30%, tingkat kemiskinan 14,54% dan IPM 74,3%.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis