Ini Kriteria Khusus dan Umum Pengangkatan Anggota DPRK Jalur Otsus

Kepala Kesbangpol Papua Tengah Lucas Ayomi. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) jalur otonomi khusus (Otsus) di delapan kabupaten.

Terkait dengan anggota DPRK yang akan diseleksi, ada kriteria khusus dan umum yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPRK.

Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Lucas Ayomi menjelaskan, kriteria umum dan khusus untuk DPRK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 turunan dari undang-undang Otsus tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.

Dijelaskan, kriteria umum diantaranya mempunyai ijazah minimal S1, tidak terlibat partai politik selama lima tahun terakhir, dan tidak mengikuti seleksi DPRD jalur partai politik pada Pemilu 2024.

“Jadi mereka yang benar-benar tidak pernah ikuti itu. Itu di persyaratan umum,” kata Lucas di Timika, Jumat (4/10/2024).

Sedangkan kriteria khusus, Lucas menyebut, calon DPRK harus punya catatan kerja dengan masyarakat adat dibuktikan dengan rekomendasi dari dari Kesbangpol pemerintah setempat.

Lucas menambahkan, untuk jumlah anggota DPRK di masing-masing kabupaten disesuaikan dengan jumlah anggota DPRD, atau 1/4 dari jumlah anggota DPRD.

“Paling tinggi Mimika karena anggota DPRD 35, jadi anggota DPRK 9. Paling kecil di Kabupaten Deiyai anggota DPRD 20, jadi DPRK 5, Kabupaten Puncak 8 anggota DPRK dan kabupaten lainnya 6 anggota DPRK,” pungkasnya.

penulis : Anya Fatma
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan