TIMIKA | Polres Mimika melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), pada Rabu (27/5) lalu, mengamankan ST, pelaku penghinaan Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw melalui unggahan di media sosial (medsos).
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, terungkap maksud dan tujuan ST mengunggah status, yang berisikan ujaran kebencian.
“Dari pemeriksaan tersebut, terungkap maksud dan tujuan ST mengunggah status di wall atau dinding facebook pada akun ‘Wendanax Nggembu’,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M Burhanudin Yusuf Hanafi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (1/6).
Menurut Hanafi, adapun maksud dan tujuan ST mengunggah status di akun facebooknya agar dia menginginkan dunia (solidaritas internasional atau PBB) tahu, bahwa tindakan TNI-Polri tidak manusiawi terhadap Bangsa Papua.
Apabila dunia mengetahui, harapannya, agar dunia mengatasi konflik yang ada di Papua dan mencarikan solusi yang terbaik, untuk melakukan referendum ulang di Papua.
“Selain itu, dia berharap dunia meninjau ulang Pepera tahun 1969, melalui postingan facebook miliknya. Dan dari postingan ini, ST masih kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Perlu diketahui, ST melalui akun facebook ‘Wendanax Nggembu’ dua kali memposting ujaran kebencian.
Tinggalkan Balasan