TIMIKA | Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polsek Kuala Kencana, terungkap motif dari AU melakukan pembakaran pada ruangan di Social Local Development (SLD) PT Freeport Indonesia di area Kuala Kencana, pada Kamis (1/10) lalu.
Kapolsek Kuala Kencana Iptu Y Sera Ayatanoi melalui Kanit Reskrim Aipda S Tanjung mengatakan, sejak AU ditangkap anggota Polres Mimika, AU kemudian di tahan ruang tahanan Polres Mimika.
Penempatan penahanan ini dilakukan, karena pertimbangan situasi. Karena apabila di tahan di Polsek Kuala Kencana tidak memungkinkan.
“Ditahan di rutan Polres ni hanya untuk penahanan. Tapi untuk pemeriksaan dan pemberkasan tetap di Polsek Kuala Kencana,” kaya Selamat Tanjung saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10).
Aiptu Tanjung menerangkan, motif AU melakukan pembakaran pada ruangan SLD Freeport karena adanya masalah di internal tempat dia bekerja.
Dimana, AU ini wakil direktur pada sebuah lembaga masyarakat adat, namun selama tiga bulan tidak mendapatkan gaji.
AU kemudian mengajukan proposal ke SLD.
“Karena tidak mendapatkan gaji, maka dia mengajukan proposal ke SLD, dengan tujuan minta perhatian terhadap gajinya,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis