Aiptu Tanjung menambahkan, terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP, ‘barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang’.
Perlu diketahui, kejadian pembakaran salah satu ruangan Kantor SLD PT Freeport yang berada di kawasan Kuala Kencana, terjadi pada 1 Oktober 2020, sekitar pukul 09.45 WIT.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku mencari Manager SLD PT Freeport Indonesia Ricardo Komul dan Arnold Kayame.
Namun karena yang dicari (Ricardo Komul) tidak berada ditempat karena cuti, maka pelaku melampiaskan amarahnya dengan membakar penghancur kertas yang berada di depan ruangan Ricardo Komul.
Pembakaran penghancur kertas sendiri dilakukan dengan menyiramkan minyak tanah, dan kemudian disulut dengan korek api.
Beruntung sistem kebakaran di kantor atau sprinkol tersebut berfungsi, sehingga saat api menyala, alat itu menyemprotkan air.
Ditambah lagi, karyawan kantor menyemprotkan dengan alat pemadam kebakaran. Apipun berhasil dipadamkan dan tidak menyebar ke seluruh ruangan,
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis