Ini Penjelasan Kadis PUPR Terkait Dana Pembinaan Pengusaha OAP

Pengusaha OAP memalang kantor dan menempel beberapa tulisan berisi tuntutan. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Pengusaha OAP memalang kantor dan menempel beberapa tulisan berisi tuntutan. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua, Robert Mayaut memberikan penjelasan mengenai dana pembinaan bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP) untuk tahun 2021.

Dijelaskan sebelumnya Dinas PUPR telah mengusulkan dalam rancangan APBD – P yakni Rp13 Miliar namun yang terakomodir hanya Rp2,3 miliar.

Lanjut dia, 2,3 miliar ini merupakan nilai yang kecil jika dibagi dengan sekitar 400an kontraktor yang datanya diserahkan dari KAPP sehingga tidak mencukupi.

“Kita lihat dari sisi, pertama adalah pelelangannya tidak memungkinkan karena pelelangannya tidak memungkinkan, APBD-P saja ditetapkan sudah akhir tahun, sementara itu pembagian dari 2,3 Miliar itu pasti ada yang tidak dapat atau satu kontraktor bisa dapat nilai kecil sekali, nanti kalau dibagi tidak masuk akal untuk jalankan proyek,” Kata Robert kepada awak media melalui sambungan telefon, Kamis (25/11/2021).

Untuk itu, Rp2,3 Miliar tersebut sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan ketua KAPP dan telah disampaikan situasi kondisi, namun penyampaian dari Ketua KAPP pihaknya kembalikan lagi ke Dinas PUPR.

“2,3 Miliar ini dialihkan sekalian tahun depan jadi tahun depan kita usulkan ulang lagi 14 Miliar dan melihat berapa yang akan dijawab nanti,” ujarnya.

Selain itu juga, saat ini ada evaluasi untuk tertib administrasi, dimana menurut Robert lebih baik dialihkan tahun depan sehingga administrasinya lebih tertib, aman dan lebih baik.

Saat ini anggaran Rp2,3 Miliar, kata Robert tidak ada di tangan Dinas PUPR karena ada di Kas Daerah.

“Uang itu tidak ada di PU kalau belum di eksekusi (digunakan) jadi uang itu juga tidak ada di tangan saya,” ungkapnya.

Dijelaskan pula Rp13 Miliar merupakan usulan awal saat pembahasan APBD-P namun yang disepakati dalam pembahasan adalah Rp2,3 Miliar dan sudah tertera di dalam DPA.

“13 miliar itu usulan, di DPA tulisnya 2,3 miliar. Kita usul ke perubahan yang disetujui cuman 2,3, kita kerja berdasarkan DPA,” tuturnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *