TIMIKA | Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terbaru yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat (HKPD).
Peraturan ini mewajibkan semua Pemerintah Daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dan sudah harus dijalankan mulai Januari 2024.
Di peraturan baru ini, ada perhitungan-perhitungan baru pula yang diterapkan dalam pungutan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bidang PBB pada Bapenda Mimika, Hendrik Setitit menjelaskan, pada peraturan lama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009, tarif PBB hanya dari 0,1 persen, 0,2 persen dan 0,3 persen.
“Untuk tahun ini sampai 0,5 persen. Ada kriterianya,” kata Hendrik saat diwawancara di Kantor Bapenda, pada Senin, 2 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, untuk masyarakat umum dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibawah Rp1 miliar, tetap menggunakan perhitungan 0,1 persen.
Sedangkan untuk NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp100 miliar, digunakan perhitungan 0,2 persen.
Untuk NJOP dengan nilai Rp100 miliar sampai Rp700 miliar menggunakan perhitungan 0,3 sampai 0,4 persen.
Lanjutnya, untuk NJOP diatas Rp1 triliun dipakai perhitungan 0,5 persen.
“Tapi itu kan hanya untuk perusahaan besar. Pokoknya NJOP diatas Rp1 triliun itu perhitungannya kami tetap pakai 0,5 persen,” katanya.
Dikatakan, memang ada kenaikan, tetapi menurutnya tidak terlalu besar.
“Nanti dilihat kondisi wilayahnya, contohnya daerah pasar yang ramai,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis