TIMIKA | Pemda Mimika dan Forkopimda telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro mulai Rabu (7/7/2021) hingga 7 Agustus 2021.
Selain aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 18.00 WIT (jam 6 sore), juga putuskan persyaratan untuk pelaku perjalanan masuk Mimika menggunakan pesawat maupun kapal laut.
Sekda Mimika, Michael Gomar mengatakan, syarat untuk pelaku perjalanan dari luar Papua, untuk masuk Mimika wajib mengantongi bukti hasil negatif PCR 7×24 jam dan kartu vaksin minimal tahap 1.
Syarat ini juga berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan bepergian menggunakan pesawat maupun kapal dari Timika.
Sementara itu untuk intra (area) Papua harus menyertakan bukti hasil antigen minimal 3×24 jam dan kartu vaksin tahap 1 bagi pelaku perjalanan dari daerah Jayapura, Merauke, Biak, dan Nabire
“Dari dalam Papua, wajib gunakan surat antigen. Tapi apabila suatu waktu diwajibkan maka tetap harus mempersiapkan sertifikat vaksin dan juga Antigen,” pungkasnya Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael Gomar dalam jumpa pers usai rapat pemberlakuan PPKM, Rabu (7/7/2021) di Hotel Grand Mozza.
Tinggalkan Balasan