Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Asmat

Pjs Bupati Asmat, Triwarno Purnomo. (Foto: Ist/SP)
Pjs Bupati Asmat, Triwarno Purnomo. (Foto: Ist/SP)

Jika itu tidak dilakukan, maka sanksinya wajib membagi-bagikan masker. Selain itu, penghentian sementara operasional usaha.

“Bahkan kalau sudah diberikan teguran lisan hingga tertulis masih tidak menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, maka izin usahanya akan dicabut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutur Triwarno.

Kata Triwarno, dalam pelaksanaan penerapan sanksi dilakukan oleh Satpol PP bersama pihak TNI – Polri.

Triwarno pun mengajak semua pihak tetap menjaga Kabupaten Asmat dari penyebaran Covid-19, dengan mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir yang bersih, dan menjaga jarak.

“Kita punya tanggung jawab, semua pihak punya tanggung jawab untuk menjaga Kabupaten Asmat agar Covid-19 di Asmat segera tertangani baik, sehingga tidak ada penyebaran dan penemuan suspek baru karena prioritas kita saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Asmat,” ujar Triwarno.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan orang di Kabupaten Asmat, Papua, terkonfirmasi positif Covid-19, Sabtu (17/10).

Pjs Bupati Asmat Triwarno Purnomo mengatakan, kedelapan orang itu sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agats.

“Hasil pemeriksaan TCM RSUD Merauke diketahui bahwa 8 orang yang di-swab di RSUD Agats terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Triwarno saat menggelar pertemuan dengan Forkopimda setempat, pada Sabtu lalu.

 

Reporter: Aditra
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI