TIMIKA | Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu peraturan didalamnya mengatur tentang sanksi bagi ASN yang ikut berpolitik saat pelaksanaan pemilihan umum.
Penyelenggra Pengembangan Kompetensi pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan menjelaskan peraturan terkait ASN yang berpolitik ini juga sudah diatur dengan sanksi tegas.
“Aturannya tegas, ketika ASN itu hadir saja di pesta politik, hukuman disiplin mulai dari penurunan jabatan bahkan pembebasan jabatan. Contoh kepala bagian bisa jadi pelaksana,” katanya saat diwawancara di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (21/6/2022).
Hasan yang menghadiri publikasi peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai ini, menjelaskan dalam peraturan ini dimasukkan apabila ASN melakukan pelanggaran hukum maka akan ditangani dengan hukum pidana.
“Ketika dia melakukan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan jabatannya maka dia akan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, sanksi-sanksi para peraturan ini kata dia lebih banyak ke pembinaan. “Ini adalah bentuk pembinaan bukan pembinasaan lah,” katanya.
Salah satunya seperti hukuman disiplin yang sedang dan berat.
“Disiplin sedang tidak lagi penurunan pangkat tapi lebih kepada pembinaan yaitu pemotongan tunjangan kinerja,” pungkasnya.
- Tag :
- ASN Berpolitik,
- Nur Hasan,
- Sanksi Bagi ASN
Tinggalkan Balasan