Dijelaskan, penggunaan mesin ADM sama seperti ATM. Namun, pemohon dokumen kependudukan melalui ADM harus terintegrasi di Kantor Dukcapil terlebih dahulu.
Selanjutnya, pemohon akan diberikan nomor PIN melalu SMS. Akan ada dua jenis PIN yang diberikan yaitu untuk masuk ke dalam sistem yang ada di ADM. Kemudian, PIN untuk mencetak data kependudukan.
Tiap data kependudukan akan diberi masing-masing PIN dan bisa digunakan hanya sekali pencetakan.
“Selain pin, warga juga akan diberikan QR (quick response) code atau kode dalam bentuk barcode lewat e-mail masing-masing. Setelah memiliki PIN atau QR code, masyarakat sudah bisa menggunakan ADM-nya. Nantinya, pemohon bisa memilih mengakses ADM menggunakan sidik jari, NIK atau QR code untuk mencetak data kependudukan yang diinginkan,” jelas Slamet.
Reporter: Anya Fatma
Editor: Aditra
- Tag :
- ADM,
- Dukcapil Mimika,
- Slamet Sutedjo
Tinggalkan Balasan