Ini Tanggapan Ketua DPRD Mimika Soal Putusan PTUN Jayapura

Robby K. Omaleng. (Foto: Saldi/SP)
Robby K. Omaleng. (Foto: Saldi/SP)

TIMIKA | Ketua DPRD Mimika, Papua, Robby K. Omaleng menanggapi santai putusan PTUN Jayapura nomor 2/G/2020/PTUN. JPR yang menerima gugatan 26 mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.

Menurut Robby, adanya putusan PTUN Jayapura pada 5 Agustus 2020 yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tertanggal 24 September 2019, tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2019-2024, tidak mempengaruhi kinerja anggota DPRD Mimika saat ini.

“Berdampak atau tidak, saya rasa tidak,” kata Robby di Timika, Rabu (12/8).

Menurut Robby, jika dilihat dari sisi keputusan PTUN, yang digugat adalah SK Gubernur Papua. Oleh karena itu, kata dia, selama SK tersebut belum dicabut, maka anggota dewan saat ini masih tetap aktif.

“Maka sepanjang itu belum dicabut oleh Gubernur berdasarkan keputusan PTUN, berarti kita tetap aktif,” ujarnya.

Namun, itupun berlaku sampai dengan adanya upaya dari Gubernur atas putusan yang dimaksud.

Ia menjelaskan, putusan PTUN Jayapura nomor 2/G/2020/PTUN. JPR yang keluar pada tanggal 5 Agustus 2020, juga belum berkekuatan hukum tetap atau incrah. Sebab, masih ada upaya hukum selanjutnya, dalam hal ini Gubernur Papua masih berkesempatan mengajukan banding ke PT TUN Makassar.

“Saat ini kita tunggu hasil keputusan seperti apa, apakah beliau (Gubernur) akan terima, atau banding. Tapi tidak mengganggu aktivitas kita, aktivitas dewan tetap jalan,” jelasnya.

Reporter: Saldi
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan