TIMIKA, Seputarpapua.com | Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terbaru yang tertuang dalam dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan daerah dan Pusat (HKPD) dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023, ada sejumlah aturan-aturan baru termasuk klasifikasi jenis pajak.
Untuk pajak daerah, ada tujuh jenis pajak daerah dari yang sebelumnya 10 jenis pajak daerah.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi PDRD oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika kepada pelaku usaha dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penarik retribusi di Mimika, pada 23 Agustus 2024.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Mimika, Benjamin Tandiseno dalam sosialisasi itu menyampaikan, jenis-jenis pajak daerah yang diatur dalam undang-undang yang baru memang jumlahnya berkurang dari yang sebelumnya.
Adapun tujuh jenis pajak daerah dalam aturan baru, diantaranya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Opsen (pembagian) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan (BBNK).
Masing-masing jenis pajak ini memiliki besaran yang berbeda, seperti BPHTB nilai pajaknya 5 persen, PBJT 10 persen, Pajak reklame 25 persen, pajak air tanah 20 persen, Pajak MBLB 20 persen, Opsen PKB 66 persen dan Opsen BBNK 66 persen.
Dalam peraturan baru, ada beberapa jenis pajak daerah yang dimasukkan menjadi satu jenis pajak yaitu PBJT.
PBJT adalah nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. PBJT ini termasuk didalamnya adalah jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, diantarnya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis