Inspektorat Mengeluh ke DPRD Mimika Soal Anggaran

PERTEMUAN | Suasana pertemuan antara Komisi A DPRD Mimika dan Inspektorat. (Foto : Ist/SP)
PERTEMUAN | Suasana pertemuan antara Komisi A DPRD Mimika dan Inspektorat. (Foto : Ist/SP)

TIMIKA | Bagian Inspektorat Kabupaten Mimika mengeluhkan minimnya anggaran dan pegawai di kantor tersebut.

Keluhan tersebut disampaikan kepada Komisi A DPRD Mimika saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Inspektorat, Jumat (3/7).

Ketua Komisi A DPRD Mimika, Daud Bunga mengatakan, kunjungan yang dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dibawah komisi yang dipimpinnya.

Dikatakan, Komisi A DPRD Mimika membidangi pemerintahan, hukum, dan politik. Sehingga Inspektorat dan Komisi A memiliki kesamaan, khususnya dalam hal pengawasan di bidang pemerintahan.

“Dari kesamaan itu, kami berkoordinasi sejauh mana langkah pengawasan yang dilakukan Inspektorat. Sehingga kami bisa mengetahui, dan nantinya ada korelasi dengan DPRD yang memiliki fungsi pengawasan,” kata Daud Bunga di DPRD Mimika.

Koordinasi dengan inspektorat ini akan terus dibangun, walaupun Inspektorat bersifat teknis. Sementara DPRD pengawasan dari sisi perundang-undangan.

Lanjutnya, dalam koordinasi tersebut, juga membahas pengawasan di bidang anggaran dan pemerintahan. Khusus untuk anggaran, dibicarakan masalah dana desa, Covid-19 dan anggaran lainnya.

“Inspektorat ini memiliki cakupan yang luas, khususnya tentang pengawasan. Namun, mereka terkendala dengan masalah anggaran dan jumlah personel,” terang Daud.

Katanya, tahun 2020 ini anggaran untuk Inspektorat Mimika kurang lebih sebesar Rp15 miliar. Anggaran tersebut dipotong untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp3 miliar lebih.

“Sehingga secara otomatis, di 2020 ini Inspektorat hanya menggunakan anggaran kurang lebih sebesar Rp12 miliar,” ujarnya.

Jumlah anggaran tersebut kata Daud Bunga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Dimana dalam Permendagri tersebut menerangkan bahwa anggaran untuk Inspektorat 1 persen dari APBD. Sehingga kurang lebih seharusnya anggaran Inspektorat kurang lebih Rp20-30 miliar.

“Inspektorat meminta DPRD agar memperhatikan anggaran tersebut. Karena Inspektorat cakupannya luas dan membutuhkan diklat bagi personelnya dengan tujuan agar ASN di Inspektorat memiliki kapasitas cukup, dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” terangnya.

Selain itu, kendala lain adalah kurangnya personel yang sekarang saat ini hanya berjumlah 52 oranh. Itupun sudah termasuk tenaga honorer.

“Dari penuturan saat kunker tadi, Inspektorat membutuhkan kurang lebih 102 personel. Sehingga kurang 50 an orang lagi. Kami akan mendorong hal tersebut dalam pembahasan nanti,” tuturnya.

 
Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *