JAKARTA | Untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran, setiap instansi pemerintah diimbau memperkuat Tim Penanganan Covid-19 sebagai pusat penanganan krisis (crisis center) Covid-19.
Dikutip dari menpan.go.id, Jumat (25/9), himbauan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.
Tim Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini memiliki lima peran.
Pertama, memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kedua, memastikan lingkungan kerja yang aman Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Ketiga, memantau dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan penangangan Covid-19.
Keempat, berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Kelima, menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.
- Tag :
- Covid-19,
- Crisis Center Covid-19,
- Menpan-RB