IRT Terdakwa Kasus Penipuan di Mimika Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

PERIKSA | Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika saat melakukan pemeriksaan terhadap KRS tersangka penipuan.(Foto: Mujiono/Seputarpapua)
PERIKSA | Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika saat melakukan pemeriksaan terhadap KRS tersangka penipuan.(Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap seorang ibu rumah tangga Kristina Rante Salu (KRS) alias Mama Rensi dalam kasus penipuan.

“Pada persidangan yang dilakukan, Kamis (2/9/2021), telah dilakukan putusan dengan terdakwa KRS dalam kasus penipuan,” kata Humas PN Kota Timika M Khusnul yang ditemui Jumat (3/9/2021).

M Khusnul menjelaskan, pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.

Terdakwa maupun JPU pun menerima putusan tersebut. Namun demikian, Majelis Hakim masih memberikan waktu 7 hari sehingga bisa melakukan banding, baik itu terdakwa maupun JPU.

“Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan berdasarkan beberapa faktor, seperti terdakwa mengakui perbuatannya, ada niat untuk mengembalikan hutang kepada korban, dan belum pernah menjalani persidangan,” terangnya.

Perlu diketahui, kasus ini awalnya ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika. Penyidik menjerat KRS dengan Pasal 378 KUHP.

Ada pun Pasal 378 KUHP berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

KRS sendiri diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika setelah kasusnya dinyatakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), pada Rabu (9/6/2021).

Kasus ini dilaporkan oleh Anastasia sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh KRS. Dimana yang bersangkutan melakukan aksi penipuan dengan modus bujuk rayu dan memohon-mohon.

Selain itu, KRS menjanjikan sesuatu kepada korban bahwa hutang itu akan dikembalikan dalam dua minggu dengan jaminan berupa sepeda motor.

Walaupun korban Anastasia sebenarnya menolak, namun akhirnya meminjamkan uang karena diyakinkan oleh KRS untuk mengembalikan uang itu sesuai perjanjian.

Tetapi pada kenyataanya, saat ditagih tersangka malah selalu menghindar. Sehingga korban melakukan penelusuran, dan ternyata tidak hanya satu orang saja yang menjadi korban. Ada korban-korban lain lagi.

Total kerugian akibat tindakan KRS ini nilainya kurang lebih Rp108 juta.

Pada pemeriksaan oleh JPU, tersangka mengakui telah melakukan peminjaman uang, dengan dipakai untuk biaya rumah sakit, beras di rumah habis, dan biaya kuliah anaknya.

KRS sendiri diketahui telah pisah ranjang dengan suaminya. Namun perceraian mereka masih berproses di pengadilan, pada saat proses tahap 2 kasus yang menimpanya.

Mirisnya, perceraian keduanya tak lain dilatarbelakangi ulah tersangka sendiri yang kerap berutang hingga membuat sang suami tidak tahan lagi.

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *