Jabatan Pj Sekda Mimika Berakhir, ini Kata Sekda Papua dan Plt Bupati

ILUSTRASI | Kantor Pusat Pemerintahan Mimika
ILUSTRASI | Kantor Pusat Pemerintahan Mimika

TIMIKA | Masa jabatan Penjabat Sekda Kabupaten Mimika, Jeni O Usmani berakhir pada Rabu (28/9/2022) setelah dilantik Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada (28/6/2022).

Berakhirnya masa jabatan Pj Sekda, maka posisi jabatan Sekda sementara mengalami kekosongan.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun membenarkan jabatan Pj Sekda Mimika, Jeni O. Usmani telah berakhir per hari ini.

Ketika ditanya apakah masih menunggu usulan dari Plt. Bupati Kabupaten Mimika, Sekda Provinsi menjawab dengan singkat.

“Iya,” katanya melalui Pesan WhatsApp kepada Seputarpapua.com, Rabu (28/9/2022).

Sementara itu, Plt. Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob mengatakan, pengusulan terkait Pj. Sekda Mimika akan mengikuti regulasi yang ada.

“Intinya kita akan ikuti sesuai dengan regulasi,” kata John ketika diwawancarai, Selasa (27/9/2022).

Saat dikonfirmasi lagi, mengenai kapan akan diusulkan ke Provinsi, Plt. Bupati mengatakan saat ini sementara dalam proses.

“Lagi di proses,” ujarnya singkat melalui Pesan WhatsApp kepada Seputarpapua.com, Rabu (28/9/2022).

Pandangan Ahli Ilmu Pemerintahan

Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Bonefasius Bao, S.IP,MA menjelaskan, dalam permendagri nomor 91 tahun 2019, pasal 9 ayat 2 tersurat Pj Sekda kabupaten atau kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu 3 bulan dan atau berhenti pada saat dilantiknya sekda definitif.

“Jadi Pj Sekda masa jabatannya 3 bulan sesuai peraturan yang ada,” katanya kepada Seputarpapua.com.

Ia juga menjelaskan Plt. Bupati juga memiliki kewenangan untuk mengajukan atau mengusulkan nama Pj Sekda ke Gubernur.

“Plt Bupati bisa mengajukan, secara normatif, Plt punya kewenangan itu. Jadi bisa mengusulkan nama Pj Sekda ke gubernur untuk mengisi kekosongsn jabatan,” katanya.

Bonefasius menjelaskan, masa jabatan Pj Sekda paling lama 3 bulan. Selanjutnya karena ada kekosongan maka berlaku Perpres No 3 tahun 2018 dimana ada proses 5 hari kerja Pj Bupati mengusulkan ke Gubernur.

“Karena proses ini tidak mungkin jadi 1 hari kerja, nah disitu ada waktu kosongnya sehingga dalam Perpres No 3 tahun 2018 diatur bahwa Bupati menunjuk Plh (Pelaksana harian) yang bersifat sementara sambil menunggu rekomendasi Gubernur,” jelasnya.

Apabila dalam 3 bulan belum ada Sekda definitif, maka berlaku permendagri nomor 91 tahun 2019 yakni penunjukan pj sekda Kabupaten oleh Gubernur.

“Jadi Plh merupakan salah satu tahapan untuk mengisi kekosongan selama proses Pj Sekda diajukan kepada gubernur oleh Plt Bupati untuk mendapatkan rekomendasi,” pungkasnya.

 

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI