TIMIKA | Polresta Jayapura Kota, Papua, sejak Januari hingga Agustus 2022, berhasil mengungkap 51 kasus narkotika di wilayah itu.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon dalam keterangannya, Rabu, 10 Agustus 2020 menerangkan, dari 51 kasus atau perkara narkotika tersebut, terdapat 63 tersangka yang terdiri dari tersangka pria 59 orang dan 5 perempuan.
Secara detail dijelaskan, untuk barang bukti kasus narkotika jenis sabu-sabu terdapat 296,44 gram barang bukti, sedangkan psikotropika sebanyak 40 butir barang bukti.
“Untuk kasus ganja total barang bukti yang diamankan sebanyak 35 Kg lebih, dari total kasus sebanyak 45 perkara. Untuk tersangka WNA ada 7 orang dan sisanya WNI sebanyak 56 orang,” jelasnya.
Sejauh ini perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan ada 22 perkara, sedangkan 8 perkara sudah masuk tahap I. Untuk sisanya 21 perkara masih dalam proses penyidikan.
Kapolresta mengakui bahwa pihaknya juga melakukan restorative justice (RJ) kepada penyalahguna narkotika yang masih dibawah umur, dengan bekerjasama BNN Provinsi Papua guna proses rehabilitasi.
“Direhabilitasi di Makassar. Ada beberapa kasus yang telah direhabilitasi dan dipastikan pelaku harus benar-benar clean dan clear dari barang haram tersebut. Bila masih terulang maka akan diambil langkah tegas melalui proses penyidikan,” tegas Kombes Pol Victor Mackbon.
Restorative justice, kata dia, merupakan wujud dari upaya Polresta Jayapura Kota dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan barang haram narkotika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis