TIMIKA, Seputarpapua.com | Jasa hiburan sesuai Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023, masuk dalam Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT),
Adapun jasa-jasa hiburan yang masuk dalam pajak barang jasa tertentu ada 13 jenis jasa hiburan.
Berikut ini jasa-jasa hiburan yang masuk diklasifikasikan berdasarkan Undang-undang HKPD.
1. Tontontan film atau bentuk tontonan audio visual yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana.
3. Kontes kecantikan
4. Kontes binaraga
5. Pameran
6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
7. Perlombaan kendaraan bermotor.
8. Permainan ketangkasan.
9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang dan atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan.
11. Panti pijat dan pijat refleksi
12. Diskotik, karaoke, kelab malam, bar.
13. Mandi uap atau spa.
Dari kedua belas jenis pajak ini, 11 diantaranya ditarik pajak sebesar 10 persen, sedangkan untuk jasa diskotik, kelab malam dan bar dan jasa mandi uap atau spa dikenakan pajak sebesar 20 persen.
- Tag :
- Bapenda Mimika,
- HKPD,
- Jasa Hiburan,
- Pajak Barang Jasa,
- PBJT
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis