TIMIKA | Masyarakat Mimika kerap mengeluhkanmendapatkan suatu ijin usaha yang membutuhkan waktu dan proses panjang.
Untuk menjawab keluhan masyarakat tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika mengundang seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
untuk membahas keluhan masyarakat tersebut melalui rapat koordinasi.
Rapat koordinasi yang dilakukan juga berdasarkan Peraturan Bupati Mimika nomor 27 tahun 2017 tentang pendelegasian kewenangan pengelolaan dan penandatanganan perizinan kepada Kepala DPMPTSP.
Rapat dilaksanakan di Lantai III Gedung A, Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika, Selasa (23/2/2021) dipimpin Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob.
Kadis DPMPTSP, Wilem Naa menjelaskan tujuan rapat tersebut berhubungan dengan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan surat tempat domisili yang sudah dihapus sehingga menyebabkan proses pengurusan surat ijin membutuhkan waktu yang panjang.
Dimana prosesnya adalah berkas masuk di DPMPTSP, lalu diverifikasi berkas kemudian direkomendasikan ke lingkungan, dari lingkungan lanjutkan ke tata ruang Bappenda, dimana tata ruang berhubungan dengan tempat usaha sehingga ada proses yang cukup lama dan panjang.
“Tujuan rapat hari ini semua OPD hadir sehingga mereka tahu alurnya agar jangan ada orang yang mempersalahkan perijinan, kita rapat supaya kita cari solusi untuk memutuskan bagaimana mempercepat kepengurusan ijin,” ucapnya.
Selain itu, Wilem Naa mengungkapkan pihaknya mengundang pimpinan OPD juga karena ada beberapa proses ijin yang masih ada dan belum dilimpahkan sehingga mau dikoordinasikan apa permasalahan dan kendala-kendalanya.
“Kita koordinasi sehingga jika ada masukan masukan kita lihat. Jika ada yang bisa kita sepakati untuk mempercepat perijinan bagi pengusaha, dan mudah – mudahan, usaha menengah, usaha kecil juga bisa lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) supaya cepat,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan