Hasil dari rapat bersama tersebut, Wilem mengatakan akan membuat rapat khusus lagi bersama Bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Jadi kesimpulannya itu dinas PTSP, lingkungan dan Bappeda besok kami rapat teknis khusus untuk melihat persyaratan – persyaratan tentang urus ijin lingkungan mana yang kalau bisa dipangkas untuk dipercepat, kita percepat,” ungkapnya.
Kepada awak media usai rapat Wabup Mimika, Johannes Rettob mengatakan, rapat koordinasi dilakukan agar semua perijinan kembali ke satu pintu dan agar proses pengurusan dipermudah, baik secara langsung maupun melalui aplikasi.
“Terkait dengan SITU sekarang sudah tidak boleh, ijin gangguan juga tidak ada. Nah bagi semua perusahaan – perusahaan yang ijin gangguannya tidak ada harus membuat ijin lingkungan terkait dengan besar atau kecilnya perusahaan, apakah bisa dengan SPPL, bisa dengan UKL – UPL. Semua tergantung jenis usahanya. Kami akan mempercepat proses ini,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan