Lanjutnya, bagi masyarakat yang melakukan transaksi lalu menemukan ketidaksesuaian, dan barang produk yang sudah kadarluasa harap segera melaporkan kepada Tim Terpadu.
“Konsumen dilindungi oleh Undang-undang. Sehingga apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai saat transaksi bisa melaporkan kepada Tim, baik harga barang, kualitas barang, jumlah takaran/timbangan, barang sudah kadarluasa, dan barang belum ada ijin Kode PIRT dan masa expired,” ungkapnya.
Reporter: Mujiono
Editor: Batt
- Tag :
- Disperindag,
- Natal Tahun Baru,
- Timika
Tinggalkan Balasan