Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Terpadu Awasi Enam SPBU di Timika

AWASI | Petugas Disperindag Mimika saat melakukan pengawasan pada salah satu SPBU. (Foto: Ist/SP)
AWASI | Petugas Disperindag Mimika saat melakukan pengawasan pada salah satu SPBU. (Foto: Ist/SP)

Lanjutnya, bagi masyarakat yang melakukan transaksi lalu menemukan ketidaksesuaian, dan barang produk yang sudah kadarluasa harap segera melaporkan kepada Tim Terpadu.

“Konsumen dilindungi oleh Undang-undang. Sehingga apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai saat transaksi bisa melaporkan kepada Tim, baik harga barang, kualitas barang, jumlah takaran/timbangan, barang sudah kadarluasa, dan barang belum ada ijin Kode PIRT dan masa expired,” ungkapnya.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *