SENTANI, Seputarpapua.com | Menjelang pemungutan suara yang akan berlangsung Rabu (27/11/2024), Pemerintah Kabupaten Jayapura melarang penjualan minuman keras di 19 distrik se-Kabupaten Jayapura.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Jayapura nomor: 300/94/SE/SET dan ditandatangani Penjabat Bupati Jayapura, Semuel Siriwa.
Dalam surat edaran itu, Pj Bupati Jayapura meminta seluruh Tempat Hiburan Malam (TPM), hotel, penginapan, cafe dan toko tidak menjual minuman keras.
“Larangan penjualan minuman keras ini kita dikeluarkan untuk menciptakan Pilkada yang aman, tertib dan lancar di Kabupaten Jayapura,” kata Pj Bupati Semuel Siriwa di Sentani, Senin (25/11/2024).
“Selain menjual, dilarang ada pasokan dari luar masuk ke Kabupaten Jayapura,” sambungnya.
Jika surat edaran ini tidak dipatuhi, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada penjual maupun pengedar miras.
Nantinya, Satpol PP Kabupaten Jayapura akan mengawasi tempat-tempat penjulalan Miras. Jika kedapatan, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Nanti akan diawasi oleh Satpol PP. Jika surat edaran ini tidak dipatuhi, maka kita akan berikan sanksi berupa penutupan tempat usaha atau pencabutan ijin usaha,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis