TIMIKA | Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika saat ini tengah gencar membantu pengusaha (usaha mikro kecil menengah – UMKM) mengurus ijin edar dari BPOM dan ijin pangan industri rumah tangga (PIRT).
Kepala Dinas Koperasi Ida Wahyuni menjelaskan, ini dilakukan untuk mendukung para pengusaha bisa berjualan pada pelaksanaan PON XX yang akan diselenggarakan pada Oktober 2021 mendatang.
Saat ini, baru 16 UMKM yang sudah mengantongi ijin PIRT. Sedangkan pengusaha lainnya kini masih dalam proses pengurusan ijin tersebut.
Selain di Dinas Koperasi, OPD lainnya seperti Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga memiliki pengusaha binaan.
“Itu kita coba bantu untuk kita dorong semua supaya yang jadi binaan itu produknya legal,” katanya saat ditemui di Timika, Jumat (9/4/2021).
Ida menjelaskan, dengan izin PIRT, produk-produk UMKM yang ditawarkan pada saat PON XX bisa diterima secara baik, khususnya bagi tamu di Timika maupun yang datang dari luar Timika.
“Kesiapan kita lebih kepada penguatan di pelaku mikronya, seperti bagaimana dia punya produk itu bisa diterima baik di lokal maupun tamu-tamu yang akan datang nanti,” ungkap Ida.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan kepada pelaku usaha untuk memperhatikan dan meningkatkan kualitas produk dari sisi kemasan.
“Jadi bukan hanya izin saja. Kemasannya juga harus kita perhatikan jangan sampai mudah rusak,” jelasnya.
- Tag :
- Diskop Mimika,
- Ida Wahyuni,
- Izin PIRT,
- UMKM Mimika
Tinggalkan Balasan