TIMIKA | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menegaskan kendaraan yang boleh melintas disaat pemberlakuan Pembatasan Sosial Secara Meluas (PSSM) 21 Mei 2020 hanya yang memiliki Stiker berwarna putih yang dikeluarkan oleh BPBD.
Ketegasan ini disampaikan Plt. Sekretaris BPBD Mimika, Lefinus Siahaya kepada seputarpapua.com saat dihubungi, Rabu (20/5) malam, menyusul beredarnya stiker-stiker “Palsu” yang bukan dikeluarkan oleh BPBD.
“Saya tadi dapat informasi dari teman-teman di lapangan kalau ada stiker yang bukan dikeluarkan oleh BPBD. Stikernya juga bukan warna putih,” ungkap Lefinus.
Lanjut dia, stiker yang dibuat oleh PBPD adalah stiker resmi yang telah diverifikasi oleh pimpinan daerah.
“Jelas sekali waktu rapat dengan Bupati tanggal 16 Mei 2020 di Hotel Grand Mozza, bahwa setiap pimpinan OPD akan mendapat satu stiker. Tapi yang terjadi sudah banyak stiker beredar yang bukan dari BPBD,” ungkapnya.
“Nanti kalau ada ditemukan stiker yang bukan dari BPBD yang keluarkan saat PSSM, tentu akan ditindak,” tegas Lefinus.
Pemerintah Kabupaten Mimika akan memberlakukan Pembatasan Sosial Secara Meluas (PSSM) selama 14 hari kedepan mulai 21 Mei 2020.
Selama PSSM, warga dilarang beraktivitas dari pukul 14.00 – 06.00 WIT, atau dari pukul 2 siang hingga 6 pagi.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menekan angka penularan Virus Corona di Kabupaten Mimika yang cukup tinggi.
Tercatat hingga, Rabu (20/5) malam pasien positif terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 153 orang, dengan 38 pasien sembuh dan 3 kasus kematian.
Tinggalkan Balasan