Jelang Ramadan, Polres Asmat Musnahkan Miras Sitaan dan Peringatkan Para Pemasok

Polres Asmat bersama para pihak terkait termasuk Pemerintah Kabupaten Asmat, Papua Selatan, melakukan pemusnahan berbagai jenis minuman keras beralkohol hasil razia jajaran Polres Asmat, Selasa (21/3/2023). (Foto: Dok Humas Polres Asmat)
Polres Asmat bersama para pihak terkait termasuk Pemerintah Kabupaten Asmat, Papua Selatan, melakukan pemusnahan berbagai jenis minuman keras beralkohol hasil razia jajaran Polres Asmat, Selasa (21/3/2023). (Foto: Dok Humas Polres Asmat)

TIMIKA | Polres Asmat melakukan pemusnahan beberapa jenis minuman keras (miras) beralkohol bermerek maupun tak bermerek, seperti sopi dan cap tikus (CT).

Miras ilegal tersebut diperoleh dari kegiatan razia yang dilakukan jajaran Polres Asmat sejak awal tahun 2023.

Pemusnahan miras dipimpin langsung Kapolres AKBP Agus Hariadi di Lapangan Apel Polres Asmat, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, Selasa (21/3/2023).

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini Plh Sekda Kabupaten Asmat Daniel Rumbruren, Anggota DPRD Asmat Yanuarius Silibun, Danramil Agats Kapten Inf Rony K. Retraubun, Komandan Pos AL Agats Letda Laut Isbandi, sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Asmat dan pejabat utama Polres Asmat.

AKBP Agus Hariadi dalam kesempatan itu menjelaskan, miras bermerek maupun tak bermerek yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan saat melakukan serangkaian kegiatan razia di Kabupaten Asmat, sejak awal Januari 2023.

Ia merinci, miras bermerek yang dimusnahkan ada sebanyak 374 botol dan 263 kaleng. Sementara miras tak bermerek jenis sopi dan cap tikus (CT) ada sebanyak 249,1 liter.

“Minuman beralkohol yang kami musnahkan ini adalah hasil sitaan dari razia THM (Tempat Hiburan Malam), dan pengamanan kapal yang berlabuh di Pelabuhan Agats,” ungkap AKBP Agus.

Dengan dilakukannya pemusnahan minuman haram ini, Kapolres mengimbau dan melarang dengan tegas penjual dan pemasok untuk tidak lagi memperdagangkan minuman keras beralkohol di Kabupaten Asmat.

“Saya meminta kepada para penjual untuk tidak lagi memperdagangkan minuman beralkohol, dan kami akan menindak tegas para pelaku yang kedapatan membawa atau memasok minuman beralkohol ke dalam wilayah Kabupaten Asmat,” tegas Kapolres.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *