TIMIKA | Presiden Joko Widodo telah mengajukan satu nama calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis ke DPR RI, Rabu 13 Januari 2021.
Parlemen di Senayan, Jakarta, membenarkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor: R-02/Pres/01/2021 tentang nama calon kapolri yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Dilansir Kantor Berita Antara, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Surpres tersebut adalah Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Puan menerangkan, pergantian Kapolri saat ini mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru.
Ia juga mengatakan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
“Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan,” jelas dia.
Persyaratan tersebut, tambah Puan, meliputi administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
- Tag :
- DPR RI,
- Kapolri,
- Komjen Listyo Sigit
Tinggalkan Balasan