JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, ini Syaratnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Verry K Boekan. (Foto: Muji/Seputarpapua)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Verry K Boekan. (Foto: Muji/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Kantor Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan Cabang Mimika, Papua, Verry K Boekan memastikan saldo jaminan hari tua (JHT) tidak akan hangus atau hilang.

Penekanan ini disampaikan terkait dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Very mengatakan, selama ini JHT itu bisa diambil kapanpun. Dari kondisi itulah, menurut Pemerintah sudah tidak sesuai dengan filosofi jaminan sosial, yakni memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang sudah memasuki usia pensiun.

Ditambah lagi, program JHT itu diberikan pada saat pekerja memasuki usia pensiun atau sudah tidak produktif lagi. Sehingga masih memiliki jaring pengaman sosial untuk melanjutkan kehidupannya.

Menaker RI kemudian mengeluarkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 untuk mengembalikan filosofi dari jaminan sosial, sesuai dengan Undang undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

“Rata-rata usia pensiun di Indonesia adalah 56 tahun. Karenanya, Pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut. Nah kami di BPJS Ketenagakerjaan, pastinya melaksanakan semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” kata Very melalui sambungan telepon selulernya, Senin (14/2/2022).

Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini sendiri baru diundangkan pada 4 Februari 2022. Namun masih dilakukan sosialisasi selama tiga bulan oleh Pemerintah, dalam hal ini Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian peraturan ini mulai berlaku tiga bulan kemudian atau bulan Mei nandatang.

“Kami di daerah akan terus melakukan sosialisasi terkait peraturan ini, dengan tujuan agar peserta bisa mengetahui program ini,” katanya.

Sementara menyangkut tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT, Verry menjelaskan, sesuai dengan Permenaker nomor 2 tahun 2022 menyebutkan bahwa ada tiga syarat JHT bisa diambil 100 persen, yakni sudah berusia 56 tahun, mengalami cacat total atau tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status warga negara asing (WNA).

Jika tenaga kerja belum berusia 56 tahun, kata Verry, Pemerintah sudah menyiapkan beberapa kemudahan dan manfaat yang bisa diambil.

Pertama, apabila tenaga kerja itu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemerintah sudah menyiapkan jaring pengaman sosial, berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diluncurkan secara nasional pada 22 Februari 2022 nanti.

“Di JKP, peserta akan mendapatkan beberapa manfaat, seperti akses lowongan kerja, pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kedua, kalau usianya belum 56 tahun, masih bisa mengambil manfaat namun tidak bisa penuh atau 100 persen. Dimana, hanya bisa diambil 30 persen untuk digunakan kepemilikan rumah atau KPR. Sisanya 70 persen diambil saat berusia 56 tahun.

“Atau 10 persen  untuk persiapan masa pensiun. Tapi, dengan persyaratan minimal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan 10 tahun. Kalau belum, maka saldo JHT hanya bisa diambil kalau sudah berusia 56 tahun,” kata dia.

“Kalau meninggal dunia sebelum 56 tahun, maka dana JHT akan diserahkan kepada ahli waris,” lanjut Verry.

Verry menambahkan, saldo JHT dengan adanya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini tidak akan hilang atau hangus. Bahkan, setiap tahun ada hasil pengembangan.

“Jadi tidak usah kuatir saldo JHT hilang. Karena kami memberikan pengembangan yang ratenya selalu di atas deposito rata-rata,” ungkapnya.

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI