Jika Terkena PHK saat Pandemi, Lakukan 4 Hal ini Segera

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Keputusan Pemerintah RI menarik rem darurat lewat PPKM Darurat seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19 memunculkan kekhawatiran tersendiri di kalangan pengusaha.

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) cukup khawatir bahwa kebijakan ini bisa memunculkan gelombang besar PHK yang sulit dihindari.

Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, CFP®, AEPP®, melalui siaran pers kepada Seputarpapua.com menyebutkan bahwa, pandemi COVID-19 memang menciptakan ketidakpastian ekonomi yang bisa memberikan tekanan serius ke sejumlah industri.

Maka, bukan tidak mungkin sejumlah pengusaha akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya dengan alasan efisiensi.

Tidak ada yang mau kehilangan penghasilan dan pekerjaan di masa sulit ini. Namun, bila kondisi itu harus dialami diri kita, maka beberapa hal di bawah ini patut dilakukan.

 

Kenali jumlah aset dan kewajiban kita

Lakukan pencatatan ulang terhadap segala jenis aset yang kita miliki, mulai dari aset riil (dalam bentuk fisik), dan aset keuangan (tabungan, uang pesangon, reksa dana, saham, dan lainnya). Catat pula berapa jumlah total utang Anda yang belum terbayar.

Lunasi utang-utang tersebut untuk mengurangi beban pengeluaran Anda setiap bulan. Namun, pastikan bahwa Anda masih memiliki uang di rekening yang bisa meng-cover kebutuhan pokok Anda untuk enam bulan ke depan.

Bila total utang tersebut sangat besar dan nilainya melebihi aset Anda, dan Anda sendiri keberatan dalam mencicil utang tersebut, lakukanlah negosiasi dengan pihak pemberi kredit untuk meminta keringanan.

editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI