Jual Amunisi ke KKB, Polda Papua Pastikan Sidang Kode Etik Oknum Polisi

TIMIKA | Polda Papua memastikan akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu yang dikonfirmasi Seputarpapua.com dari Timika via telepon terkait tuntutan 6 tahun pidana penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire terhadap kedua terdakwa, masing-masing Johni Prasetya Oktovianus dan Ardi Sineri.

“Oh, pasti itu. Tetap akan kita proses secara internal. Kita kan ada sidang kode etik, sidang KKEP. Jadi kedua oknum itu akan tetap kita proses, dan itu pasti,” tegas Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu.

Ia menjelaskan, sidang KKEP terhadap kedua oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran KEPP tersebut baru akan dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) terhadap kedua terdakwa. Dalam hal ini status hukum atas perkara yang dilakukan keduanya telah inkrah.

“Kita tunggu inkrah dulu ya. Tapi apapun hasilnya nanti, akan kita lihat dan tetap kita akan proses,” imbuhnya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua oknum anggota Polri tersebut, dilaksanakan di PN Nabire, Kamis pagi.

Kepala Kejari Nabire, Muhammad Rizal, menerangkan bahwa, tuntutan kedua terdakwa usai menjalani sejumlah pemeriksaan fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

“Tadi pagi baru selesai jalani pembacaan tuntutan. Keduanya dituntut 6 tahun penjara,” terang Rizal yang ditemui di Timika, Kamis siang.

Dijelaskan, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan akan dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa uang tunai, dirampas untuk menjadi milik Negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Menurut Rizal, sejak menjadi Kepala Kejari (Kajari) Nabire, pada Maret 2021, sudah ada empat kasus ditangani pihaknya terkait pelanggaran Undang-Undang Darurat dimaksud.

“Ada empat atau lima kasus. Dengan pelaku yang berprofesi bervariasi. Ada warga masyarakat sipil, ada oknum polisi. Lagi-lagi saya katakan, oknum. Ada yang menjual amunisi, ada yang menjual senjata api. Ini menjadi isu nasional,” kata Rizal.

Terkait oknum anggota Polri, Johni Prasetya Oktovianus dan Ardi Sineri, keduanya ditangkap pada 27 Oktober 2021 oleh Satgas Nemangkawi pada salah satu indekos di Kabupaten Nabire.

Johni Prasetya Oktovianus ketika ditangkap masih merupakan anggota Polri aktif dengan pangkat Brigadir. Ia sehari-hari bertugas di Polres Nabire. Sedangkan Ardi Sineri yang berpangkat Bripda, saat itu merupakan anggota dari Polres Yapen.

Ketika ditangkap, dari tangan keduanya didapati uang tunai sebesar Rp12 juta, yangmana saat itu uang tersebut diduga merupakan hasil dari penjualan 80 butir amunisi ke pihak KKB.

penulis : Saldi, Yonri
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *