Jual Senjata ke Papua, Oknum Polisi Peroleh Keuntungan Rp155 Juta

KET PERS | Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab, saat memberikan keterngan pers di Mapolda Papua. Foto: Fnd/SP
KET PERS | Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab, saat memberikan keterngan pers di Mapolda Papua. (Foto: Fnd/SP)

JAYAPURA | Kepolisian Daerah Papua tengah memproses tiga tersangka diduga terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api yang dintaranya dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Terkini, Polda Papua menangkap dua tersangka baru. Keduanya, DC dan FHS. DC diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara FHS adalah mantan anggota TNI-AD yang tinggal di Sulawasi Barat.

Kasus tersebut bermula ketika seorang oknum polisi berinisial MJH yang membawa senjata ilegal jenis M-16 dan M-4 diringkus di Bandara Nabire pada pekan lalu.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MJH, terungkap bahwa transaksi jual beli senjata api ilegal ini sudah terjadi sebanyak tujuh kali sejak tahun 2017 lalu.

“Dari hasil pengantaran senjata yang dilakukan itu, tersangka MJH berhasil mendapatkan upah sebesar Rp155 juta,” kata Kapolda Papua saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Senin (2/11).

Kapolda menerangkan, satu pucuk senjata yang diselundupkan dibeli seharga Rp150 juta di Jakarta, kemudian dijual seharga kurang lebih Rp300-350 juta di Papua.

Sekedar diketahui, senapan M16 buatan Amerika Serikat telah digunakan hampir seratus negara, termasuk Indonesia. Senjata kaliber 5,56 mm ini menjadi senapan standar AS sejak perang Vietnam pada tahun 1969.

Sedangkan M4 adalah varian terbaru desain pendek dan ringan dari senapan serbu M16. Karabin M4 memiliki 80 persen bagian yang sama dengan M16A2. M4 memiki pilihan tembakan semi-otomatis dan burst tiga butir.

“Dari pengakuah MJH, mereka ini membeli senjata di Jakarta dengan harga Rp150 juta, kemudian dibawa kesini (Papua) dan dijual dengan harga Rp 300-350 juta per pucuk,” ungkap Kapolda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan