Jual Sopi di Timika, Dea Jalani Proses Hukum

Penyidik Satresnarkoba saat menyerahkan tersangka BL alias Dea ke Jaksa Penuntut Umum, Jumat (25/11/2022). (Foto: Ist)
Penyidik Satresnarkoba saat menyerahkan tersangka BL alias Dea ke Jaksa Penuntut Umum, Jumat (25/11/2022). (Foto: Ist)

TIMIKA | BL alias Dea, seorang perempuan di Timika ini harus menjalani proses hukum karena terbukti menjual minuman beralkohol jenis sopi.

Sebelumnya, Dea ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada 27 Agustus 2022 di Jalan Cendrawasih, Jalur 2, Timika, Mimika, Papua Tengah.

Polisi mengamankan barang bukti 8 kantong plastik bening ukuran 600 ml berisi sopi, dan uang tunai Rp50 ribu pecahan Rp10 ribu.

Polisi kemudian memproses hukum Dea. Kini Dea beserta barang bukti telah diserahkan Kejaksaan Negeri Mimika, pada Jumat (25/11/2022).

Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan, proses hukum terhadap Dea berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP / A / 631 / VIII / 2022 / SPKT / Res Mimika / PAPUA. tanggal 27 Agustus 2022.

Menurut Mansur, penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik diterima Jaksa Appry M. Silaban di Kantor Kejari Mimika.

Selanjutnya, pihak Jaksa akan menyurat dan melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika untuk disidangkan.

Tersangka Dea dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 62 ayat (1) Junto Pasal 8 ayat (1) huruf A, dan I UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 135 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial BL alias Dea,” pungkas Mansur.

 

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *