TIMIKA | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Papua saat ini mulai membatasi pelayanan umum. Hal ini dikarenakan, meningkatnya pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Mimika hingga melebihi 50 persen dari kapasitas ruang isolasi yang tersedia.
Direktur RSUD Mimika, Antonius Pasulu mengatakan, terkait pembatasan pelayanan ini, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.
“Surat itu sendiri sebenarnya untuk komunikasi internal. Dimana kebijakan ini merupakan hasil pembahasan penanganan Covid-19 sejak awal, yakni dari Maret 2020 lalu,” kata dr Anton saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (16/9).
Kebijakan tersebut memutuskan apabila terjadi peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Mimika melebihi 50 persen dari ketersediaan ruang isolasi, maka pelayanan pasien secara umum akan dikurangi.
“Ini yang dibatasi adalah pelayanan umum. Ingat ini mengurangi bukan menolak. Pembatasan itu lebih kepada tindakan pembedahan dan rawat inap,” tegasnya.
Meski demikian dr Anton menuturkan, apabila ada pasien gawat darurat akan tetap dilayani. Dalam arti, berapapun jumlahnya, apakah itu 100 sampai 1000 orang akan tetap dilayani.
Namun demikian, apabila pasien tersebut memerlukan tindakan pembedahan atau operasi, dan kapasitas RSUD penuh bisa dirujuk ke rumah sakit lain.
“Setelah dilakukan perawatan atau distabilkan kondisinya dan kalau perlu dirawat inap, maka kami akan lihat ketersediaan tempat tidur. Kalau sudah penuh, maka akan dirujuk rumah sakit lainnya,” katanya.
Tinggalkan Balasan