Jurnalis Kecewa Akibat Dibatasi Meliput Kunker Wapres Ma’ruf Amin di Merauke

Aparat keamanan melakukan pengamanan kunjungan Wapres Ma'ruf Amin di Merauke, Papua Selatan, Selasa (28/11/2022)
Aparat keamanan melakukan pengamanan kunjungan Wapres Ma'ruf Amin di Merauke, Papua Selatan, Selasa (28/11/2022)

MERAUKE  | Belasan jurnalis tidak diperbolehkan (dibatasi) meliput kunjungan kerja Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Wapres Ma’ruf Amin, Selasa (29/11/2022) sore tiba di Bandara Mopah Merauke, dan sedianya akan melaksanakan sejumlah agenda kegiatan di Kabupaten Merauke pada Rabu (30/11/2022).

Informasi yang diperoleh media ini, terdata 10 wartawan yang diperbolehkan untuk melaksanakan tugas jurnalistik terkait agenda kegiatan Wapres selama di Kabupaten Merauke. Sedangkan belasan jurnalis lainnya tidak diberikan akses untuk meliput kunjungan orang nomor dua tersebut.

Yang diperbolehkan meliput kunjungan kerja Ma’ruf Amin ialah 10 wartawan yang mengantongi kartu identitas yang diberikan Kodim 1707/Merauke. Padahal dua hari sebelumnya, segenap jurnalis Merauke telah melengkapi data media untuk peliputan kegiatan Wapres.

“Saya kecewa dengan adanya pembatasan peliputan terkait dengan kunjungan kerja Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Merauke. Padahal sebelumnya kita sudah melengkapi data yang diminta, tapi yang diakomodir hanya 10 orang,” kata kontributor Metro TV di Merauke, Hendrik Petrus Resi, siang tadi.

Hendrik menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan hak dan kewajiban jurnalis. Pembatasan peliputan Wapres Ma’ruf Amin di Merauke merupakan salah satu bentuk penghalangan kerja-kerja jurnalistik di era keterbukaan saat ini.

“Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas jurnalis. Pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi. Sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menghalang-halangi atau menghambat tugas jurnalis merupakan perbuatan yang dapat dipidana secara hukum,” kata Hendrik.

Kekecewaan yang sama diluapkan oleh Sergius Fidelis Meminta, salah satu wartawan senior di Merauke. Fidelis yang sore itu berada di area VIP Bandara Mopah mengaku tidak diperkenankan untuk meliput.

“Kalau sesuai UU Pers, bahwa pejabat tinggi negara yang hadir di mana saja di seluruh pelosok negeri ini, media wajib mengabarkan itu kepada masyarakat. Media adalah mulut dan telinga dari masyarakat itu berfungsi untuk menyebarkan informasi yang sangat berharga yang perlu diketahui masyarakat,” kata Fidel.

Fidelis menilai belasan wartawan yang tidak dapat diakomodir melaksanakan tugas jurnalistik dalam agenda kunjungan Wapres Ma’ruf Amin di Merauke merupakan kesalahan prosedur yang dilakukan institusi-institusi tertentu.

“Kita tidak tahu apakah koordinasi nya b berjalan atau tidak. Yang jelas kita benar-benar kecewa dengan adanya pembatasan peliputan Wapres. Tindakan ini (pembatasan) merupakan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Pers,” pungkasnya.

Sementara Kepala Penerangan Korem 174/Anim Ti Waninggap, Mayor Inf La Haruni mengatakan data berkaitan dengan nama wartawan telah diterimanya dari Humas Setda Merauke beberapa hari yang lalu.

“Kita usulkan semua perwakilan  teman-teman jurnalis. Hanya saja yang memutuskan untuk diakomodir adalah paspampres dan humas Wapres RI,” kata La Haruni.

 

penulis : Emanuel
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI