TIMIKA | LH, seorang pria di Timika ini sempat kabur dari ruang tahanan (rutan) Polres Mimika, pada 27 Juni lalu.
LH kabur setelah meminta izin untuk melihat anaknya yang sedang sakit. Namun, sejak itu LH tak kunjung kembali ke rutan.
Senin (13/7), LH berhasil ditangkap kembali di mile 34 oleh polisi tanpa adanya perlawanan.
LH hari itu juga langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika bersama dengan barang bukti atau tahap II.
“Anggota kemarin sudah limpahkan berkas tahap II ke Kejari Mimika,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto melalui KBO Satreskrim Polres Mimika, Iptu Andi Suhidin di ruang kerjanya, Selasa (14/7).
LH merupakan tersangka dalam kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi pada 28 April lalu, sekitar pukul 04.00 WIT.
Andi menjelaskan, ketika itu korban hendak pulang ke kosnya di belakang Degama, Jalan Sosial.
Korban lantas meminta LH untuk mengantarkannya. Namun, LH tidak mengantar korban ke kos, tetapi membawanya ke jalan Bandara Mozes Kilangin.
“Saat itu LH sampaikan ke korban ‘kenapa kamu tidak mengerti perasaan saya’. Dan korban pun jawab ‘saya ini istrinya orang’,” kata Andi mengutip berita acara korban.
Tinggalkan Balasan