LH yang marah kemudian membanting korban, memaksa agar korban membuka celananya.
Korban lalu berteriak meminta tolong, dan terdengar oleh warga setempat.
Karena teriakan korban, LH melarikan diri.
Menurut Andi, LH kini dijerat dengan Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan.
Bunyi Pasal 285 KUHP adalah ‘Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun’.
“Karena merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian itu. Dan LH pun kami jerat dengan Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan. Dikurangi 1/3 dari masa hukuman,” terangnya.
Tinggalkan Balasan