Kabur dari Rutan Polres Mimika, LH Berhasil Ditangkap dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

FOTO | LH yang sempat melarikan diri dari rutan Polres Mimika berhasil diamankan polisi di mile 34, pada Senin (13/7). (Foto: Ist/SP)
FOTO | LH yang sempat melarikan diri dari rutan Polres Mimika berhasil diamankan polisi di mile 34, pada Senin (13/7). (Foto: Ist/SP)

LH yang marah kemudian membanting korban, memaksa agar korban membuka celananya.

Korban lalu berteriak meminta tolong, dan terdengar oleh warga setempat.

Karena teriakan korban, LH melarikan diri.

Menurut Andi, LH kini dijerat dengan Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan.

Bunyi Pasal 285 KUHP adalah ‘Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun’.

“Karena merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian itu. Dan LH pun kami jerat dengan Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan. Dikurangi 1/3 dari masa hukuman,” terangnya.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *