Mulai 1 Oktober, Disperindag Mimika Data Ulang Pedagang Blok A1 – A2 Pasar Sentral

Michael R Gomar
Michael R Gomar

TIMIKA | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdanganan Mimika, Michael R Gomar mengatakan,hingga kini pedagang pasar lama belum menempati ruko blok A1 dan A2 Pasar Sentral Timika.

Padahal, pihak Disperindag sudah memberikan batas waktu sejak 18 September 2020 bagi pedagang yang telah menerima kunci untuk segera menempati ruko tersebut.

Gomar pun memastikan bahwa mulai, Rabu 1 Oktober 2020 pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap pedagang yang sudah memiliki kunci ruko tersebut.

“Hal ini dilakukan, karena deadline (batas waktu) yang telah ditetapkan Disperindag, para pedagang yang sudah menerima kunci ruko tidak ada respon dan niat baik untuk datang melaporkan atau verifikasi data kepada Disperindag,” kata Gomar melalui pesan singkat yang diterima seputarpapua.com, Rabu (30/9).

Kata Gomar, selain akan melakukan pendataan ulang kepada para pedagang pasar lama, pihaknya akan melakukan verifikasi data dengan beberapa tokoh-tokoh pedagang dan Badan Musyawarah Pasar Sentral Timika.

Setelah dilakukan verikasi dan pendataan ulang, Disperindag akan melakukan pengundian kembali. Dimana ruko yang akan ditempati akan diberikan pinjam pakai kepada mereka yang berhak mendapatkan ruko di Blok A1 dan A2 Pasar Sentral Timika.

“Dengan dilakukannya pengundian ulang terhadap ruko yang masih belum terisi atau belum ada aktivitas penjualan, kami sangat berharap agar pedagang yang nantinya akan menempati ruko, dapat memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Serta mentaati peraturan-peraturan yang disepakati di dalam Surat Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemkab Mimika dan Pedagang,” tuturnya.

Setelah ditempati, akan ada perjanjian pinjam pakai. Ini dilakukan, karena sudah ada yang dikomersialkan (dijual atau disewakan).

Padahal ruko tersebut, secara hukum adalah aset Pemkab Mimika, sehingga bukan menjadi hak milik pribadi. Karena, pedagang hanya sebagai pemakai sesuai dengan Surat Perjanjian Pinjam Pakai.

“Aset Pemkab Mimika di Pasar Sentral ini termasuk semua sarana dan prasarana, bangunan permanen, tanah di dalam kawasan Pasar Sentral, dan kawasan lokasi atau lahan Kantor Kelurahan Pasar Sentral,” jelasnya.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI