Kajaksaan Panggil Mantan Kadisperindag Mimika Tahun 2018 Terkait Gerai Maritim

PERIKSA | Kepala Kejari Mimika, Sutrisno bersama dua orang ahli saat melakukan pemeriksaan di lapangan. (Foto: Ist/Seputarpapua)
PERIKSA | Kepala Kejari Mimika, Sutrisno bersama dua orang ahli saat melakukan pemeriksaan di lapangan. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mimika, Papua melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tahun 2018 yang merupakan penanggung jawab pembangunan Gerai Maritim.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Sutrisno Margi Utomo, Senin (20/6/2022) di Kantor Kejari Mimika.

“Jadi Beliau sebagai Kadis di tahun 2018, sehingga kita lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan, surat sudah kita kirim,” jelasnya.

Dijelaskan, pihaknya memeriksa semua pihak termasuk kontraktor dan pengawas.

“Jadi ini masuk penyidikan, kita mintai keterangan jadi belum masuk penetapan tersangka,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan gerai maritim yang dibangun Disperindag Mimika tahun anggaran 2018 terindikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus pembangunan gerai maritim ini sudah dinaikkan jadi penyidikan dengan Sprindik Nomor Print-02/R.1.16/Fd.1/06/2022 Tanggal 08 Juni 2022.

Dari program tol laut, Pemkab Mimika melalui Disperindag mendapatkan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp3,6 miliar sekian atau tepatnya Rp 3.637.512.500.

Gerai maritim ini difungsikan untuk gudang penyimpanan barang para pengusaha tol laut. Namun sejak dibangun sampai sekarang tidak berfungsi secara optimal.

Kejaksaan melakukan penyelidikan dan sekarang sudah naik status perkaranya ditingkatkan ke penyidikan setelah pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi. Serta telah didapatkan 10 bendel dokumen surat.

Selain itu, pihaknya juga menghadirkan 2 orang ahli (ahli teknik sipil dan ahli kerugian negara. Dan telah dilakukan pemeriksaan setempat bersama ahli dan para pihak terkait pada tanggal 09 dan 10 Juni 2022.

“Lokasi proyek jauh dari Pelabuhan Pomako maupun kota. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan tidak ada satupun pengusaha tol laut yang menitipkan barangnya ke gudang tersebut,” kata Kejari Sutrisno Margi Utomo saat Jumpa pers Jumat (10/6/2022) lalu.

Kajari menjelaskan, nilai proyek sebesar Rp3,6 miliar sekian dipergunakan untuk pembiayaan konsultan pengawas yang ditangani oleh CV. A nilai kontraknya Rp. 109.774.500. Kemudian, Kontraktor Pekerjaan Timbunan PT. N dengan nilai kontrak Rp. 988.038.000. Dan untuk Kontraktor Pekerjaan Gedung Gerai Maritim PT. F dengan nilai kontrak Rp. 2.529.700.000,

“Dari nilai-nilai kontrak tersebut, telah terjadi penyimpangan anggaran,” katanya.

Penyimpangan anggaran yang dimaksudkan adalah, dibangun tanpa perencanaan, konsultan merangkap membuatkan laporan kontraktor pelaksana.

Kemudian, lokasi gerai maritim ditempatkan pada posisi yang tidak strategis, yakni ditengah hutan, lahan milik masyarakat, yang jauh dari pelabuhan dan kota.

Dari semua itu, gerai maritim yang dibangun tidak dapat digunakan, tidak bermanfaat dan rusak. Sehingga tidak menunjang kegiatan tol laut yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp. 3.637.512.500. Mengingat sejak dibangun tahun 2018 hingga saat ini tidak dapat digunakan dan rusak. Namun, untuk kerugian secara riil masih menunggu hasil perhitungan ahli teknik sipil dan ahli keuangan negara,” terangnya.

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *