TIMIKA | Kejaksaan Negeri Mimika, Papua, terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana penanganan Covid-19 di daerah itu yang menelan anggaran sebesar Rp200 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Mohamad Ridosan, mengatakan dirinya bersama staf turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan realisasi dana penanganan Covid-19.
“Saya dengan staf sudah turun lapangan mulai dari refocusing anggaran. Setelah refocusing, anggaran ini disalurkan oleh BPKAD ke OPD masing-masing,” katanya di Timika, Senin (3/8).
Kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam rapat evaluasi new normal pada Senin, Ridosan bahkan secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya tengah memeriksa penggunaan dana Covid-19.
“Kalau Bupati tidak terima saya, terserah. Nggak apa-apa. Makanya tadi saya bilang, di depan forum langsung, Pak Bupati jangan tersinggung kalau ini saya periksa. Bupati juga dukung bilang: kejaksaan periksa aja mereka (OPD,red),” katanya.
Kesempatan itu pula, Bupati Omaleng langsung memerintahkan kepada OPD-OPD agar kooperatif kepada jajaran kejaksaan yang sedang menjalankan fungsi pengawasan.
“(Bupati bilang) jangan ada yang disembunyikan. Kalau disembunyikan, berarti di situ ada apa-apa,” katanya mengutip pernyataan Bupati Omaleng.
Ia mengakui, jajarannya masih terus mendesak sejumlah OPD pengguna anggaran untuk segera melengkapi administrasi yang belum dipertanggung- jawabkan.
“Saya sudah periksa baik ke toko-toko tempat pembelian bahan kebutuhan pokok, mau pun lainnya,” kata dia.
Tinggalkan Balasan