TIMIKA | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mimika menyerahkan berkas tahap II kasus pencabulan dengan tersangka Mn (58) dan sejumlah barang bukti lainnya ke Kejaksaan Negeri Mimika, 27 Mei 2021.
Dalam proses tahap II ini, tersangka yang diduga mencabul bocah perempuan berusia 10 tahun ini diperiksa oleh JPU berikut berkas dan barang bukti. Kemudian tersangka dititipkan sementara di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Mimika, Jalan Agimuga – Mile 32.
“Iya benar itu sudah tahap II berapa hari kemarin, tersangka sudah diserahkan ke jaksa,” kata Kasatreskrim, AKP Hermanto, Rabu (2/6/2021).
Proses hukum terhadap tersangka Mn berdasarkan laporan polisi (LP) ibu korban ke Polres Mimika, dengan Nomor LP/119/III/2021/PAPUA/RES MIMIKA tertanggal 8 Maret 2021 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp15 miliar.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat kakek Mn kepada saksi, Mama Kian, yang merupakan tetangga rumah orangtua korban. Dari cerita itu saksi kemudian menyampaikan kepada ibu korban untuk mengungkap perbuatan bejat tersangka.
Keterangan AKP Hermanto pada saat itu, bahwa, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada hari Minggu, 7 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIT di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Koperapoka.
Dalam keterangannya Kasat menyampaikan bahwa korban bercerita kepada saksi dirinya telah dicabuli oleh tersangka di kamar mandi. Saksi kemudian menyampaikan informasi itu kepada ibu korban. Selanjutnya ibu korban menanyakan lagi kepada korban memastikan apakah informasi yang diperoleh benar atau tidak.
- Tag :
- Bocah 10 Tahun,
- Kakek Bejat,
- Pencabulan
Tinggalkan Balasan