TIMIKA | Seorang kakek berinisial MR (54) dan ayah tiri berinisial LW (45) di Timika, Papua tega mencabuli anaknya yang masih berusia 14 tahun sehingga hamil dengan usia kandungan lima bulan.
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridika Eka Anwar menjelaskan, kasus ini baru dilaporkan oleh ibu kandung korban pada Jumat (11/2/2022), usai menerima pengakuan dari korban.
“Anaknya telah hamil 5 bulan. Dilaporkan ibunya bahwa pelakunya itu dua orang, ayah tiri dengan kakeknya,” terang Berthu di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).
Tindakan bejat ayah tiri dan kakek itu diduga dilakukan di rumahnya, Jalan Yos Sudarso, Timika.
Usai menerima laporan itu, Polisi langsung mengamankan kedua pelaku ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika.
Saat ini kedua pelaku sudah berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
“Berarti ancaman bisa lebih dari 20 tahun penjara,” tekan Kasatreskrim.
Diakui Berthu, pihak Reskrim Polres Mimika hampir setiap minggu menerima laporan kasus pelecehan anak di bawah umur.
“Hampir tiap minggu ini kita ungkap kasus pelecehan anak di bawah umur. Ini menjadi PR besar bagi Pemerintah Kabupaten Mimika,” katanya.
Menurutnya, rata-rata faktor penyebab terjadinya tindak pidana itu akibat para pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol dan terpengaruh konten media sosial.
“Rata-rata karena faktor minuman keras dan penggunaan media sosial yang tidak bijak, sehingga korbannya anak-anak,” pungkasnya.
- Tag :
- Ayah Cabul Anak,
- Cabul,
- Hamil Lima Bulan,
- Mimika,
- Pencabulan,
- Timika
Tinggalkan Balasan