Kampanye Pemilu Mulai Akhir November, Caleg Pasang Spanduk Harus Sesuai Dapil
TIMIKA | Kampanye Pemilu di Kabupaten Mimika dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mimika, Atinus Alom mengatakan, pada masa kampanye itu, para calon anggota legislatif sudah dibolehkan untuk melakukan kampanye dengan pemasangan spanduk.
“(Mulai 28 November.red) sudah boleh caleg pasang spanduk,” kata Atinus di Hotel Swiss-Belinn Timika, Selasa (8/11/2023).
Saat ini, KPU masih menunggu putusan pemerintah menetapkan zona atau lokasi yang dibolehkan untuk pemasangan atribut kampanye.
“Kita masih tunggu dari pemerintah zona mana yang boleh dipasang,” tuturnya.
Kampanye pada pemilu kali ini, KPU akan menyampaikan ke Partai Politik agar setiap calon anggota legislatif untuk memasang spanduk sesuai daerah pemilihan (dapil).
Ini karena peserta pemilu kali ini bertambah banyak.
“Jadi kalau caleg di dapil 1, tidak boleh pasang di dapil 4. Jadi nanti tunggu pemerintah untuk tentukan zona mana, karena ini wilayah punya pemerintah,” terangnya.
Selain spanduk, para caleg juga bisa berkampanye dengan membuat stiker.
Ukuran spanduk dan stiker harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku dari KPU RI. Di mana ukurannya sama baik caleg RI, provinsi sampai kabupaten.
“Kita akan pastikan ukuran semua sama. Yang punya uang kan nanti pasti pasang yang lebih lebar, yang lain tidak dapat kesempatan lagi,” katanya.
Untuk ukurannya KPU Mimika juga masih menunggu putusan dari KPU RI.
“Jadi kita tekankan masuk tahap kampanye itu, memastikan bahwa setiap peserta pemilu pasang sesuai dapil tidak boleh di sembarang tempat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis