TIMIKA | Masyarakat Kampung Kaidoutadi, Distrik Topiyai, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua mengadakan musyawarah pemilihan kepala kampung 2022-2024.
Sesuai peraturan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan desa telah mengatur keterbukaan informasi publik desa oleh kepala desa terpilih.
Berdasarkan rilis yang diterima, Rabu (19/1/2022), dijelaskan ada beberapa pasal yang mengatur terkait keterbukaan publik yang dikutip oleh masyarakat Desa Kaidoutadi, Distrik Topiyai, Kabupaten Paniai, Papua.
Salah satu Tim Peduli Kampung Kaidoutadi, Luthfi Gobay, menyebutkan hal pertama bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintah desa salah satunya adalah keterbukaan secara menyeluruh dalam bentuk apapun.
Selanjutnya, bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah desa dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini.
Pada pasal yang 26 ayat (4) huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan tugas, kepala desa lama berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Atas dasar inilah, seluruh masyarakat kampung telah sepakat mencalonkan kepala desa pada pemilihan ulang yang berlangsung di Balai Desa Kampung Kaidoutadi pada Selasa 18 Januari 2022.
Nama -nama yang telah mengikuti pencalonan pada pemilihan demokrasi ini dan sekaligus jumlah perolehan suara serta sebagai bentuk dukungan dan kerja sama yang baik demi kemajuan desa.
Oleh sebab itu, para calon kepala desa juga diberikan hak untuk memberikan hak suaranya.
“Jumlah suara keseluruhan Kampung Kaidoutadi ialah 200 suara, dengan atas dasar jumlah suara yang ada di kampung kaidoutadi sebagai suara sah, “ kata Luther.
Adapun hasil pemilihan dari jumlah pemilik hak suara:
1. ROBI DEGEI, Jumlah Prolehan suara sah 58 suara
2. NOM DEGEI, Jumlah Prolehan suara Sah 12 suara
3. NOAK YEIMO, Jumlah Prolehan Suara Sah 100 suara
4. DANIEL GOBAI, Jumlah Prolehan Suara Sah 10 suara
5. WIDIME DEGEI Jumlah Prolehan Suara 20 suara
Musyarah Desa Kampung (MDK) Kaidoutadi Tahun 2022 diakui telah terlaksana dengan baik pada hasil pemilihan ini.
Warga juga sepakat bahwa kepala desa yang lama telah menyalahi aturan pemerintah sekaligus pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai, serta tata cara kepemimpinan yang bekerja tidak profesional dan tidak efektif untuk meningkatkan solidaritas warga yang bertumbuh dalam komunitas kampung Kaidoutadi demi keutuhan masyarakat serta kepetingan kemajuan pembangunan berkelanjutan.
“Satu dua hari kedepan seluruh masyarakat kampun akan bertemu dengan balak bupati Kabupaten apa isi agar diminta mengganti kepala desa yang atas mama Yan Gobai,” tutur Luther.
Menurutnya, pada masa kepemimpinannya tidak berpihak kepada masyarakat, untuk itu dibentuk musyawarah desa yang juga telah terpilih Kepala Kampung Kaidoutadi periode 2022-2024 yang sah.
“Untuk itu agar mohon dikeluarkan pengangkatan SK Kepala desa Kampung Kaidoutadi periode 2022-2024. Apa bila permintaan Pergantian kepala desa ini tidak diterima oleh Pemerintah Kabupaten Paniai dalam hal Bupati Kabupaten Paniai, maka selanjutnya tidak ditangani administrasi dalam bentuk apapun oleh kepala desa yang lama,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan