Kanwil Kemenkumham Papua Sosialisasi Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Mimika

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH., M.Si membuka resmi kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Mimika, Jumat (29/7/2022). (Foto: Ist)
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH., M.Si membuka resmi kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Mimika, Jumat (29/7/2022). (Foto: Ist)

TIMIKA | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua melakukan kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (29/7/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Timika dalam kunjungan kerja yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba bersama Pimpinan Tinggi Pratama yaitu Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Hendrik Pagiling dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Mohamad Mufid.

Berikut juga rombongan yang terdiri dari sejumlah Pejabat Administrator termasuk Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum, Habel Way dan Pejabat Pengawas hingga JFT & JFU.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba.

Kadiv Yankumham, Mohamad Mufid, dalam laporannya terkait kegiatan sosialisasi ini menyampaikan maksud kegiatan sosialisasi, yangmana merupakan salah satu tugas pokok Kanwil Kemenkumham Republik Indonesia (RI).

Adapun tujuannya untuk menyebarluaskan informasi hukum dan perkembangan terkait layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan kepada instansi terkait, Kepolisian, dan masyarakat dalam hal ini lebih kepada warga negara asing (WNA) yang ada di Papua.

“Hal lainnya sebagai forum guna membahas permasalahan kewarganegaraan dan pewarganegaraan yang terjadi di Papua,” jelas Mohamad Mufid.

Kakanwil Kemenkumham Papua dalam sambutannya mengatakan, kehadiran dirinya bersama rombongan di Tanah Amungsa Mimika adalah sebagai otoritas yang berkewajiban memberi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan.

Menurut Kakanwil, Kanwil Papua terus berupaya membangun pemahamanan manfaat layanan seperti pemberian status kewarganegaraan, pewarganegaraan, serta persyaratan dan prosedur yang berlaku bagi masyarakat pengguna layanan.

Ia juga menegaskan, pada 31 Mei 2022 Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2022, tentang Perubahan atas PP Nomor 2 tahun 2007 tentang Tatacara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

“Saat ini Kementerian Hukum dan HAM RI telah bekerja speed up dan produktif serta terus melahirkan inovasi-inovasi baru, baik pada Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) dan juga Direktorat yang lainnya untuk percepatan pelayanan publik bagi masyarakat,” ujar Kakanwil Ayorbaba.

Untuk pewarganegaraan sendiri, kata dia, bagi yang ingin meregistrasi kewarganegaraan dapat masuk ke aplikasi kewarganegaraan, yangmana pemohon harus masuk pada halaman website AHU http://sake.ahu.go.id/.

Putra asli Papua itu juga mangajak para peserta yang hadir untuk bersama-sama terus belajar mentransformasi diri mengikuti perubahan yang begitu cepat di era sekarang. Jika tidak dilakukan mulai dari sekarang, tentu saja akan tertinggal.

Hal lainnya yang juga menjadi fokus kinerja Kakanwil Kemenkumham Papua pada kunjungan kerja kali ini di Kabupaten Mimika adalah, mendorong percepatan pendaftaran kekayaan intelektual di Bumi Amungsa.

Selain itu juga mendorong Perseroan Terbatas (PT) perorangan. Yangmana perseroan terbatas yang oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham dan juga berperan sebagai direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil, Kakanwil mendorong agar usaha mikro di Kabupaten Mimika bisa terus maju.

“Apalagi masyarakat cukup mengeluarkan uang sebesar Rp50 ribu saja, untuk mendaftar tanpa melalui notaris, melainkan langsung ke layanan website AHU online, dengan proses yang begitu cepat sepanjang administrasi terpenuhi,” kata Ayorbaba.

Ia pun menjelaskan, terkait perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Itu tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 153A ayat 1.

Pada penghujung acara pembukaan, Kakanwil menyampaikan ucapan terima kasihnya atas partisipasi aktif peserta yang terdiri dari berbagai instansi di Kabupaten Mimika, termasuk TNI dan Polri.

Yangmana, kegiatan sosialisasi yang dilakukan 2 hari ini, dihadiri langsung sebagai pemberi materi adalah dari Direktorat Administrasi Hukum Umum, Sudaryanto Abdul Chalik selaku Analis Hukum Ahli Madya yang dilanjutkan dengan sisi tanya jawab.

 

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *