Kapolda Beberkan Aliran Dana Pembelian Senjata untuk KKB

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri. (Foto: Saldi)
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri. (Foto: Saldi)

Sementara itu terkait jeratan pasal terhadap Peniel Kogoya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, juncto Pasal 55 KUHPidana dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Namun, menurut Kapolda, Peniel bisa saja diancam dengan pasal makar, jika hasil pengembangan lanjutan oleh penyidik terdapat adanya indikasi makar.

“Kita akan lihat urgent-nya ke mana, ada tidak kaitan ke sana (makar). Kalau ada keterkaitan, akan kita kaitkan dengan pasal makar. Kalau cuma keterkaitan senjata api, kita sesuai undang-undang. Tapi, indikasi kuat juga terlibat makar,” pungkas Kapolda.

Sebelumnya, berdasarkan data dari Satgas Humas Ops Nemangkawi, Peniel Kogoya ditangkap di Nabire pada 19 April 2021 lantaran pada tahun 2017 disebut menerima dua pucuk senjata api, masing-masing satu pucuk senjata jenis M4 dan satu pistol. Senjata itu diantarkan oleh Didy Chandra Warobay kepada Peniel.

Begitu juga pada tahun 2018, Peniel menerima senjata api jenis M16 dari Didy Chadra Warobay. Pada Juni 2019, Peniel disebutkan lagi membeli senjata jenis M4 seharga Rp300 juta.

Kemudian pada Desember 2019, Peniel kembali membeli senjata jenis M16 seharga Rp300 juta. Transaksi itu seluruhnya dilakukan bersama Didy Chandra Warobay.

Pada awal 2020, Peniel kembali memesan senjata melalui Didy Chandra Warobay seharga Rp550 juta.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *