Kapolres Mimika Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana BST Mimika Barat Masih Berjalan

Terdakwa Korupsi Insentif Guru Dituntut Uang Pengganti Rp1,9 Miliar
Ilustrasi

TIMIKA | Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra menegaskan bahwa terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat pada tujuh kampung di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika hingga kini masih berjalan.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya sudah ditangani Polres Mimika sejak pertengahan tahun 2021, bahkan sudah melalui dua kali pergantian Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Mimika, namun belum jelas apakah kasus ini akan sampai ke meja hijau atau tidak.

“Untuk kasus (dana BST) masih tetap berjalan,” tegas Kapolres, Senin (26/9/2022).

Terkait kasus ini juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika sudah dikirimi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Khusus yang didalamnya sudah tercantum nama tersangkanya.

Namun hingga kini kasus tersebut belum juga masuk tahap I, atau pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian diteliti.

“Mereka (Penyidik) sudah kirim sprindik khusus yang sudah ada nama tersangkanya. Cuma kami masih menunggu. Sampai saat ini belum ada tahap I. Kalau sudah tahap I baru kita bisa kerjakan berkas,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Mimika, Donny S. Umbora pada 1 Agustus 2022.

Terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Distrik Mimika Barat dan telah memperoleh sejumlah keterangan inti, salah satunya pengakuan terkait pemotongan dana BST.

Kasus ini juga sudah di ekspose baik di APIP Inspektorat Kabupaten Mimika hingga digelar sampai ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua.

Indikasi atau potensi kerugian Negara yang terlihat oleh penyidik, berkisar kurang lebih Rp500 juta. Yangmana dari pengakuan mantan kepala distrik bahwa dana BST sebesar Rp140 juta telah digunakan untuk membeli bahan makanan, biaya transportasi, membeli bahan bakar minyak (BBM) dan lain-lain.

Kemudian dari kurang lebih Rp500 juta, telah digunakan Rp140 juta, diduga masih ada dana tersisa yang jumlahnya kurang lebih Rp300 juta. Dana Rp300 juta tersebut diduga digunakan untuk belanja pribadi oleh oknum mantan kepala distrik yang saat itu masih ditelusuri penggunaanya oleh penyidik.

 

penulis : Saldi
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI